| Berita lainnya |
“Hentikan segera pelanggaran kebebasan beragama jemaat GKI Taman Yasmin Bogor dengan menghentikan pembiaran tindakan melawan hukum oleh Walikota Bogor,” demikian beberapa tokoh dan lembaga dalam pernyataan sikap bersama, yang disampaikan dalam konferensi pers di Wahid Institute, Kamis (12/01).
Para aktivis itu termasuk Todung Mulya Lubis (Advokat senior), Uli Parulian Sihombing (Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center), Bona Sigalingging (juru bicara GKI Yasmin), Nia Syarifuddin (Sekjen Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika Gerakan Pemuda Anshor), Muhammad Choirul Anam (Human Rights Working Group), Nurkholis Hidayat (LBH Jakarta), dan Subhi Azhari (the Wahid Institute Jakarta).
Menurut mereka, pemerintah Kota Bogor telah melanggar hukum dengan mengabaikan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2009 yang menolak permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait pembekuan IMB.
Selain itu, Walikota Bogor Diani Budiarto juga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum dengan mengabaikan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menyatakan bahwa tindakan Walikota Bogor menerbitkan SK Nomor: 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 adalah bentuk maladministrasi.
Mereka juga meminta Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri memberi sanksi kepada Walikota Bogor atas berbagai tindakan melawan Keputusan Mahkamah Agung. Hal ini penting untuk mencegah praktek yang sama terjadi di daerah lain.
Kepada Menteri Dalam Negeri, mereka minta, memerintahkan Walikota Bogor untuk membuka segel gereja GKI Taman Yasmin di Jl. KH Abdullah Bin Nuh Kota Bogor dan memberi hak kepada jemaat gereja beribadah di lokasi tersebut sekaligus melanjutkan proses pembangunan gereja. []
Masuk: 13 Jan 2012 (12:39 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi