| Berita lainnya |
"Kalau yang mengandung unsur SARA seperti itu bisa ditindaklanjuti aparat keamanan. Kepolsiian dan Kejaaksaan dapat melakukan penarikan serta melakukan penyelidikan," kata Diah, di Jakarta, Rabu (30/3).
Ia pun mengaku bingung kenapa buku seperti itu bisa berada di sekolah. "Lho, kok bisa lolos penilaian? Kenapa bisa sampai ada SK Mendiknas?," katanya.
Menurutnya, buku yang mengandung unsur SARA dan berpotensi memicu pertiakaian tak layak berada di sekolah. "Mestinya buku itu tidak lulus penilaian dari pusat perbukuan kami. Sebab dapat memecah belah persaudaraan," tegasnya.
Kata Diah, karena buku itu telah beredar di sekolah sebaiknya segera disampaikan ke Kemendiknas. "Tapi sebaiknya itu dilaporkan juga ke pihak berwenang," sarannya.
Nantinya, Kemendiknas akan melakukan penyelidikan buku tersebut, Siapa yang menerbitkan dan apakah benar-benar sudah melalui penilaian. "Karena bisa saja ternyata buku itu tidak dinilai oleh pusat perbukuan dan diterbikatkan sendiri. Kami tak pernah meluluskan buku yang mengandung unsur SARA," tambahnya.
Mengenai hal itu, Anggota Komisi II DPR RI, Vanda Sarundajang menegaskan, buku itu memang harus segera ditarik. "Karena sudah muncul penolakan dari umat Kristen maka pemerintah mesti segera menyikapinya," paparnya.
Vanda menambahkan, Kemendiknas mestinya berhati-hati dalam melaukan penilaian. Ia menilai, dikeluarkannya izin penerbitan buku itu merupakan kecerobohan. "Apalagi sampai mendukung dengan keluarnya SK," katanya.
Masi menurut Vanda pula, pemerintah harusnya bertanggungjawab bila keberadaan buku itu berakibat negatif. "Bukan tidak mungkin terjadi hal yang tidak diinginkan seperti yang sudah-sudah," katanya.
Ditarik
Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan kebijakan menarik peredaran buku novel fiksi remaja berjudul Tidak Hilang Sebuah Nama, yang kini beredar di sejumlah sekolah di Kota Manado dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Utara.Kepala Dinas Diknas Sulut HR Makagansa menjelaskan, penarikan buku atas desakan organisasi masyarakat yang memrotes bagian dari buku itu yang dinilai mengandung substansi penistaan agama Kristen.
"Kami sudah minta buku Tidak Hilang Sebuah Nama tidak diedarkan di sekolah. Kebijakan penarikan buku itu untuk mereduksi reaksi masyarakat yang cenderung emosional," kata Makagansa, Rabu (30/3/2011) di Manado.
Ketua Komisi Remaja Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Billy Lombok menyatakan terkejut ketika menemukan buku-buku tersebut beredar di kalangan sekolah dasar GMIM di Minahasa Utara dan Kota Manado. Menurut Billy, isi buku itu jelas menyinggung iman Kristen mengenai Trinitas.
Ia mengecam Menteri Pendidikan Nasional melalui Kepala Perbukuan Nasional yang mengeluarkan surat keputusan peredaran buku ke sekoah dasar dan sekolah menengah melalui SK 1715/A.8.2/11/2005 Tahun 2009 tanggal 19 Mei. Buku tersebut dialokasikan dalam anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di sekolah-sekolah serta Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) nasional.
"Kami mengecam dan keberatan buku ini menjadi sumber belajar yang didistribusi secara paksa ke sekolah," ujar Billy.
Buku setebal 216 halaman yang terbit tahun 2008 itu ditulis oleh Galang Lutfiyanto. Buku novel itu menceritakan percintaan remaja berbeda agama. []
© JPNN/Kompas
Masuk: 31 Mar 2011 (10:42 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi