| Berita lainnya |
Dijelaskan, aturan tersebut akan memperpanjang penanganan kasus yang tadinya maksimal hanya 10 tahun menjadi 20 tahun. Terutama, terhadap uskup yang diduga melakukan kejahatan seks ataupun memiliki serta mendistribusikan rekaman pornografi anak. Dokumen itu juga memuat pelecehan seksual terhadap wanita yang selama ini "terkubur" juga akan langsung ditangani oleh Kongregasi Vatikan.
"Aturan itu merupakan langkah maju karena norma hukum Vatikan mengikat dan pasti," kata jaksa Monsignor Charles Scicluna.
Namun, beberapa lembaga swadaya masyarakat mengkritik kebijakan tersebut karena tidak memberikan sanksi tegas. Misalnya, ketidakjelasan adanya pemecatan dari jabatan keuskupan ataupun melaporkan kasus pelecehan itu kepada pihak berwenang, terutama polisi.
"Mereka hanya menangani satu prosedur kecil, namun masih menyisakan masalah baru, yaitu 'uskup pedofilia'," kata Barbara Dorris dari Jaringan Korban Pelecehan Seksual. "Undang-undang tersebut memiliki kelemahan karena lambatnya penanganan cepat dalam menanggulangi kasus pelecehan anak ini. Alhasil, ratusan ribu kasus hanya menjadi tumpukan dokumen yang akan ditimbun selama beberapa tahun," imbuh Dorris. [ ]
Masuk: 17 Jul 2010 (19:13 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi