| Berita lainnya |
Pejabat imigrasi, mengatakan belum ada keputusan deportasi yang dibuat untuk Robin Kay Jordan, istrinya dan putri mereka Kelly Claire. Kristenisasi adalah tindakan ilegal di Indonesia, negeri yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia.
Jordan dan keluarganya, yang berkedok sebagai pekerja kemanusiaan dan amal dari California, terpaksa harus keluar dari rumah sewaan mereka di kabupaten Aceh Barat dan ditransfer ke kantor imigrasi di provinsi Sumatra Utara, kata Mulyagus, juru bicara kabupaten.
"Mereka diduga kuat memiliki misi untuk menyebarkan agama Kristen," kata Mulyagus, "Oleh karena itu kami usir dan melarang mereka memasuki Aceh Barat."
Dia menambahkan bahwa mereka diusir keluar dari Aceh, untuk keselamatan mereka sendiri, setelah beredar desas-desus yang menyatakan bahwa keluarga misionaris tersebut telah mengkristenkan tiga orang Muslim di kabupaten Aceh barat.
Jordan sendiri tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar atas pengusirannya pada hari Rabu kemarin. Panggilan telepon juga tidak diangkat di konsulat AS di Medan, ibukota Sumatera Utara.
Menurut situs ABCNews, 237 juta umat Islam Indonesia menjalankan praktek ajaran Islam yang 'moderat.' Namun, kabupaten Aceh Barat bisa dikatakan sebagai pengecualian karena di kabupaten tersebut penegakkan hukum secara tegas berdasarkan nilai-nilai Islam. Pada bulan Mei lalu, pemerintah daerah telah memulai melarang perempuan muslim mengenakan celana ketat. [ ]
© Eramuslim
Masuk: 22 Jul 2010 (14:29 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi