| Berita lainnya |
Empat warga Algeria yang berusia antara 35 sampai dengan 45 tahun tersebut dituduh membuka gereja Protestan dekat kota Larbaa Nath Irathen, 150 km sebelah timur ibu kota Algeria, tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Satu di antara keempat warga tersebut juga dituntut atas tindakan ilegalnya mengakomodasi tanpa izin seorang pendeta Prancis yang datang untuk melayani warga Algeria.
Berdasarkan undang-undang yang berlaku sejak 2006, maka pendirian rumah ibadat di Algeria wajib mendapatkan izin dari pemerintah. Meski demikian, Perdana Menteri Ahmed Ouyahia menjamin kepada parlemen bahwa ia akan memelihara kebebasan beragama.
Mayoritas penduduk Algeria beragama Islam. Saat ini ada sekitar 11.000 penduduk Kristen di Algeria, berdasarkan statistik yang dikeluarkan oleh kementrian hubungan agama-agama. Namun, menurut Gereja Protestan setempat, jumlah jemaatnya saja ada 30.000 orang. []
© AFP
Masuk: 30 Nov 2010 (11:38 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi