| Berita lainnya |
Dalam sebuah pertemuan keuskupan yang diselenggarakan di Otorho, Keuskupan Aglikan Ughelli menilai legalitas tersebut tidak memiliki ketentuan hukum yang kuat dari Parlemen Nigeria. Sinode ini menilai perbankan syariah dapat memancing reaksi negatif dari warga non Muslim.
“Pemerintah harus meninjau kembali aturan tersebut,” kata mereka sebagai mana dikutip situs berita Daily Independent. Mereka menilai hal ini bakal mempengaruhi keamanan dalam negeri Nigeria. Pernyataan sikap ini ditandatangani langsung Presiden Sinode dan Uskup Keuskupan Ughelli.
Nigeria memiliki 53 juta penduduk Muslim atau sekitar 50 persen dari total jumlah keseluruhan penduduk. Negara ini bahkan masuk ke dalam 10 besar negari dengan penduduk Muslim terbanyak. []
© Republika
Masuk: 16 Mei 2011 (13:56 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi