| ||
| Berita lainnya | ||
Seperti dikabarkan harian Republika (6/9), di negara yang memandang gay sebagai kejahatan, seperti di Malaysia, Reverend Ouyang Wen Feng dapat diancam hukuman 20 tahun penjara. Apalagi tanpa sepengetahuan otoritas setempat justru mendirikan sebuah gereja untuk kalangan gay, selama kurun waktu tiga tahun terakhir di pinggiran Kuala Lumpur.
Setelah beroperasi sekian lama dengan sembunyi-sembunyi Reverend Ouyang Wen Feng akhirnya mengumumkan kepada publik perihal gereja yang dipimpinnya itu agar dapat diterima baik di masyarakat, sembari mengurus perijinannnya secara legal. "Kami bekerja untuk menarik orang-orang ke gereja dan bagi umat Kristen untuk muncul dan mengatakan jati diri sesungguhnya," ujar sang pastor yang sempat menikah selama sembilan tahun sebelum akhirnya ia mengaku sebagai gay pada 2006.
Rencana Reverend Ouyang Wen Feng untuk mendapat persetujuan otoritas Malaysia kontan mendapat kecaman dari banyak pihak. Tokoh agama Malaysia pun bereaksi keras menetang rencana tersebut. Otoritas keagamaan setempat di tahun 2008 bahkan pernah mengeluarkan aturan jelas larangan terhadap homoseksual atau lesbian. []
© Reformata
⇒ 07 Sep 2010 (16:15 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi