| Berita lainnya |
"Kemudian kami tidak bisa beribadah yang layak di bangunan kami sendiri. Kalau kami nanti ke MK rujukannya adalah soal hak konstitusional kami sesuai dengan UUD 45 yang dilanggar oleh Diani Budiarto dan presiden kalau tetap tidak memberi dukungan penyelesaian kasus ini sesuai keputusan MA."
Mahkamah Agung dan rekomendasi Ombudsman sebelumnya memutuskan walikota Bogor Diani Budiarto harus membatalkan pencabutan izin GKI Yasmin. Namun, hingga kini Walikota Bogor belum melaksanakan keputusan tersebut. Bahkan walikota berencana memindahkan gereja ke tempat lain. []
© KBR68H
Masuk: 23 Ags 2011 (17:25 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi