| Berita lainnya |
IMB GKI Yasmin di keluarkan oleh Pemkot Bogor pada tahun 2006, dan dicabut kembali oleh Pemkot Bogor pada awal tahun 2010 ini karena di nilai keberadaan gereja telah meresahkan masyarakat.
Penyegelan yang akan dilaksanakan hari ini terjadi karena GKI Yasmin tidak menghiraukan surat teguran dari Pemkot Bogor untuk menghentikan pembangunan. Selain itu juga ada tekanan dari warga Taman Yasmin yang tergabung dalam Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami) Bogor.
Hari ini, menurut berita yang dirilis oleh Antara News rencananya pihak GKI Yasmin akan menginisiasi pertemuan antara warga dengan Sekdakot Bogor Bambang Gunawan untuk membicarakan masalah izin operasional gereja tersebut. [JN]
Masuk: 14 Mar 2010 (17:33 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi