| Berita lainnya |
"Laporan polisi ini sempat tersendat setengah jam. Ada tarik ulur. Setelah berdebat, saya melaporkan dengan dua pasal, 175 menghalangi orang beribadah dengan tindak kekerasan dan saya junto-kan dengan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan. Tapi polisi tidak mau. Memilih hanya satu pasal 175 tadi."
Pagi tadi Satpol PP Pemkot Bogor berupaya membubarkan peribadatan jemaat GKI Yasmin. Satpol PP menganggap peribadatan tersebut ilegal karena dilakukan di pinggir jalan. Pihak GKI Yasmin sendiri terpaksa menggelar peribadatan di trotoar sejak lima tahun yang lalu karena Walikota Diani Budiarto menyegel gereja tersebut. Alasannya, pendirian GKI Yasmin tidak sesuai hukum. Padahal, Mahkamah Agung dan Ombudsman memerintahkan Walikota Bogor Diani Budiarto membuka segel tersebut. []
© KBR68H
Masuk: 09 Okt 2011 (21:56 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi