| Berita lainnya |
“Tapi tetap harus ada ketegasan tidak boleh ada celah bahwa ada Kepala daerah main-main hanya karena merasa prosedur eksekusi tidak setegas seperti di Pidana atau Perdata. Karena kalau dibiarkan begitu yah kacau dunia hukum Indonesia.”
Sebelumnya Mahkamah Agung tidak akan ikut campur dalam eksekusi bangunan gereja antara jemaat GKI Taman Yasmin dengan pemerintah kota Bogor. Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial Ahmad Kamil mengatakan, kewajiban MA sudah selesai dengan dikeluarkannya putusan yang memenangkan gugatan GKI Taman Yasmin. Sementara itu proses eksekusi menjadi kewenangan kepolisian setempat. []
© KBR68H
Masuk: 18 Nov 2011 (19:35 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi