| Berita lainnya |
Bona Singalingging dari Tim Media dan Pengembangan Jaringan GKI Yasmin menilai telah terjadi pergeseran pola intimidasi dengan digesernya isu sentimen agama menjadi isu jemaat GKI Yasmin sebagai pengganggu ketertiban umum.
"Isu ini membuat masyarakat yang tadinya masa bodoh dengan pembangunan gereja dan ibadah yang kami lakukan di trotoar sekarang menjadi menentang," katanya kepada wartawan di Wahid Institute sore ini.
Menurut Bona, pihak GKI Yasmin pada 9 Juli lalu menerima himbauan dari Pemerintah Kota Bogor untuk menghentikan peribadatan di trotoar dengan alasan sudah menganggu ketertiban umum.
"Ini ancaman yang nyata karena kalau kami tidak menghentikan pekan depan akan ditindak [dengan alasan menganggu ketertiban umum]," ujarnya.
Bona juga merasakan ancaman kekerasan semakin nyata dan semakin terang-terangan karena dilakukan di dalam sebuah pertemuan yang melibatkan Pemerintah Kota Bogor.
Menurut Bona, Rabu [13/7/2011] lalu, digelar pertemuan segitiga yang melibatkan GKI Yasmin, Pemkot Bogor dan kelompok penentang GKI Yasmin namun di dalam pertemuan itu secara terang-terangan ada yang berani mengancam jemaat GKI.
"Ada yang secara berani menciptakan bau kerusuhan padahal itu rapat dengan pemerintah kota," kata Bona.
Permasalahan yang terjadi pada jemaat GKI Yasmin berawal dari disegelnya pembangunan GKI Yasmin oleh Pemerintah Kota Bogor April 2010 yang lalu.
Pemerintah Kota Bogor waktu itu berdalih bahwa pembangunan gereja tersebut adalah ilegal karena Ijin mendirikan bangunannya telah mereka cabut.
Sejak saat itulah, jemaat GKI Yasmin menggelar ibadahnya di trotoar depan gereja yang sedang mereka dirikan sembari menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN atas pencabutan IMB gereja mereka.
PTUN Bandung memenangkan gugatan GKI Yasmin dengan memerintahkan agar pembekuan IMB tersebut dicabut dan keputusan PTUN itu diperkuat Putusan MA tertanggal 9 Desember 2010 lalu.
Meski diperintahkan pengadilan dan diperkuat oleh MA, Pemerintah Kota Bogor bersikeras tidak mematuhi perintah tersebut membuat GKI Yasmin tidak bisa meneruskan pembangunan gerejanya.
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos menilai Pemerintah Kota Bogor telah melakukan perbuatan makar dan memberontak terhadap pemerintah pusat karena di bawah pimpinan Walikota Diani Budiarto melawan hukum.
"Putusan MA itu sudah punya kekuatan hukum tetap kenapa dia selalu menolak untuk melaksanakannya dan bahkan mencari alasan untuk menolak melaksanakannya," kata Bonar. []
© Berita Satu
Masuk: 16 Jul 2011 (01:24 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi