| Berita lainnya |
Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging beralasan Mahkamah Agung dan Ombudsman telah memutuskan mereka berhak beribadah di lokasi semula. Menurutnya, penawaran relokasi merupakan bentuk pembangkangan hukum.
"Relokasi itu justru mengajar pada masyarakat untuk tidak mau menaati hukum. Kita selalu menolak dan tidak ada pembicaraan tentang pemindahan. Kita mau ketemu untuk membicarakan teknis eksekusi pengadilan. Putusan MA dan rekomendasi Ombudsman mengukuhkan untuk berada di situ," tegas Bona Sigalingging.
Sebelumnya, Ombudsman Indonesia menegaskan relokasi atau pemindahan Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan akhir. Beberapa waktu lalu Walikota Bogor Diani Budiarto mencabut izin pendirian bangunan GKI Yasmin dengan alasan keamanan. Namun, Mahkamah Agung dan Ombudsman meminta Walikota Bogor mencabut keputusan tersebut. []
© KBR68H
Masuk: 20 Ags 2011 (17:25 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi