| Berita lainnya |
“Sejauh ini dari hasil keputusan dari Jemaat, kita tidak menerima lokasi. Alasannya adalah alasan hukum. Kalau kami menerima relokasi itu artinya sama saja kami tidak konsisten mengikuti apa yang hukum sudah tetapkan.”
Juru bicara Gereja Kristen Indonesia Yasmin di Bogor Dwiati Novita Rini menambahkan, jemaat GKI Yasmin belum memutuskan apakah bersedia untuk memenuhi undangan dari Menteri Dalam Negeri untuk kembali berdialog. Kata dia, keputusan tersebut akan diambil dalam rapat bersama jemaat, Selasa malam.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengajukan tiga lokasi baru kepada GKI Yasmin. Opsi lokasi baru ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah GKI Yasmin yang terus berlarut-larut. Sebelumnya, Pemkot Bogor membekukan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin Bogor. Kasus ini kemudian dibawa ke pengadilan hingga ke Mahkamah Agung. Pada 2010, MA memenangkan gugatan jemaat GKI Yasmin dan meminta Pemkot Bogor mencabut surat keputusan pembekuam IMB GKI Yasmin. Walikota Bogor Diani Budiarto menolak untuk menjalankan keputusan MA tersebut. Dia beralasan, keberadaan GKI Yasmin menganggu warga sekitar. []
Masuk: 12 Des 2011 (18:43 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi