| Berita lainnya |
Pemerintah membatalkan registrasi hak asuh seorang wanita Kristen setelah anak gadis berusia 16 tahun ini menjadi Kristen dalam pengasuhannya. Dia tidak pernah menyarankan anak tersebut untuk pindah agama bahkan membawanya ke tempat dimana dia bisa beribadah menurut agama Islam. Anak gadis ini sendiri yang tertarik untuk mempelajari kekristenan sebelum dia ditempatkan di orangtua asuhnya tersebut. Dia memutuskan untuk dibaptis.
Karena hal tersebut, pemerintah berkata bahwa sang orang tua asuh gagal sebagai orang tua karena tidak dapat memelihara agama sang anak dan harus mencegah anak tersebut dibaptis.
Pengacara orang tua asuh tersebut, Nigel Priestly berkata bahwa tidak ada bukti bahwa anak tersebut disuruh untuk pindah agama. Dia berkomentar bahwa pemerintah akan gagal setelah mendengar kesaksian sang anak.
Hukum pengadilan memperbolehkan orang tua asuh tersebut untuk naik banding. Kasus ini akan didengarkan pada tanggal 27 April di Leeds High Court di Inggris utara.
Warga Kristen berharap bukan hanya dia akan memenangkan kasusnya, tapi juga dengan adanya kasus ini akan membuat orang memiliki hak untuk berpindah agama tanpa ada suatu konsekuensi hukum. [JN]
Masuk: 25 Mar 2010 (17:55 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi