| Berita lainnya |
Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan Jayadi dianggap bersalah karena menyebabkan kepala Satpol PP terluka akibat aksi saling dorong dengan jemaat. Menurut Bona, penetapan seorang jemaat GKI Yasmin sebagai tersangka merupakan bentuk krimnalisasi yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kepala Satpol PP itu (Bambang Budianto-red) berupaya membubarkan ibadat GKI Yasmin yang terpaksa dilakukan di trotoar dengan cara mendorong-dorong jemaat dan mereka berupaya merebut kitab suci yang dipegang pendeta saat itu," kata Bonar. "Nah, dalam situasi yang sangat kacau saat itu, Kepala Satpol PP itu (Bambang Budanto-red) terjatuh dan kita tidak tahu dimana peristiwa itu terjadi. Tapi yang dituduh melakukan itu adalah anggota jemaat GKI Yasmin Jayadi Damanik."
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menambahkan, Jemaat GKI Yasmin sebenarnya telah melaporkan Satpol PP karena menghalang-halangi jemaat untuk beribadah pada 9 Oktober itu. Jemaat GKI Yasmin juga melaporkan Walikota Bogor Diani Budiarto ke polisi karena melarang jemaat beribadah. Namun, polisi justru memproses terlebih dahulu laporan Kepala Satpol PP dan menetapkan Jayadi Damanik sebagai tersangka.
Hingga kini, jemaat GKI Yasmin tetap tidak diizinkan beribadah oleh Walikota Bogor meski sudah ada keputusan hukum dari Mahkamah Agung yang memenangkan GKI Yasmin. []
© KBR68H
Masuk: 30 Jan 2012 (15:27 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi