| Berita lainnya |
"Berdasarkan alat bukti, yang ada yang mendukung unsur-unsur pasal yang dilaporkan. Sementara, laporan yang satu lagi, itu sudah ada pemeriksaan pada 14 orang saksi," kata Sitompul. "Polisi masih memproses ini. Untuk menemukan alat bukti yang mendukung unsur-unsur pidana yang dituduhkan itu, pasal 175. dengan kekerasan. Nah, jadi kalau itu dibilang diskriminasi, itu tidak benar.
Sebelumnya, sejumlah kalangan menilai kepolisian tak adil dalam memproses kasus kekerasan yang dialami jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor. Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, polisi lebih dulu memproses laporan Satpol PP sehingga menyebabkan jemaat Yasmin Jayadi Damanik menjadi tersangka. Padahal sejak awal pihak Yasmin lah yang mengadukan kekerasan yang dialami mereka. Namun tidak diproses. []
© KBR68H
Masuk: 30 Jan 2012 (21:23 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi