| Berita lainnya |
Rafani menyatakan, sangat tidak pantas bila poligami yang merupakan ranah rumah tangga digiring pada sebuah organisasi. Khususnya kaum perempuan, jelas dia, pasti akan resah dan marah dengan kehadiran klub tempat berkumpulnya keluarga poligami. "Saya rasa tidak pantas. Persoalannya pada pembuatan klubnya itu," ujar Rafani kepada wartawan, Kamis (22/10). Dia mengakui, poligami memang ada dalam ajara Islam. Namun, tegas dia, poligami bukan sebuah kelompok yang dituangkan pada komunitas atau organisasi resmi.
Dia menandaskan, masih banyak organisasi lain yang bisa dibangun oleh masyarakat, ketimbang membentuk klub poligami. Meski disesalkan, pihaknya belum bisa menyikapi keberadaan klub poligami dalam bentuk pembuatan fatwa larangan. Namun, jelas Rafani, kalau pun harus disikapi oleh fatwa MUI, sangat bisa dipertimbangkan. Pihaknya menandaskan, biasanya fatwa itu dikeluarkan pada sebuah kegiatan yang kuat menimbulkan keresahan di masyarakat. Untuk mengetahui tingkat keresahan di masyarakat, papar dia, dibutuhkan survey atau jarring aspirasi. Pihaknya menjelaskan, saat ini MUI Jabar sedang memantau keberadaan klub poligami tersebut.
Selain Rafani, Wakil Ketua MUI Jabar bidang Fatwa, Rachmat Syafe'i, menyatakan, kalau memang klub poligami itu bisa meresahkan masyarakat, maka MUI Jabar akan meminta penghentian aktivitasnya. Dia menjelaskan, secara lembaga (MUI), keberadaan klub tersebut belum disikapi. Namun, tegas Rachmat, secara pribadi, keberadan koub poligami itu memiliki sisi negatif. Keberadaan klub tersebut, lanjut dia, bisa dikesankan untuk membangun kekuatan kepada masyarakat tentang praktik poligami.
Deputi Kajian Wanita, DPW PKS Jabar, Ani Rukmini, menyatakan, kehadiran klub poligami tersebut hanya untuk mencari popularitas. Dia menyatakan, Islam tidak mengajarkan pembentukan klub sebuah komunitas yang berpoligami. Pihaknya mengkhawatirkan, keberadaan klub poligami itu bisa mendeskriditkan citra Islam. Dia menjelaskan, poligami memang tidak dilarang oleh Islam. Namun, jelas dia, niat dan tingkat kehalalannya harus memenuhi kritesia syariah Islam. "Kami khawatir perbuatan poligami ini menjadi trend dan gaya hidup," ujar Ani kepada Republika, Kamis (22/10). Sehingga, lanjut dia, masyarakat yang hendak berpoligami melalaikan indicator atau syarat-syarat berpoligami versi Islam.
Namun demikian, pihaknya tidak setuju bila keberadaan klub poligami itu disikapi oleh fatwa MUI. Menurut Ani, sebaiknya fenomena itu cukup disikapi dalam bentuk teguran atau peringatan dari MUI. Dia memaparkan, kalau memang keberadaan klub itu meresahkan warga, maka harus segera dihentikan. Menurut dia, poligami merupakan urusan rumah tangga yang kurang pantas dipublikasikan. Untuk itu, jelas Ani, klub poligami patut dipertimbangkan keberadaannya. [Rep]
Masuk: 22 Okt 2009 (19:03 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi