| ||
| Berita lainnya | ||
Untuk itu sebaiknya negara tidak ikut campur terhadap keyakinan seseorang dalam beragama. Ini ditegaskan Romo Beni Susatyo, Sekretaris Eksekutif Hubungan antar agama dan kepercayaan KWI dalam perbincangann dengan Republika di Jakarta, Jumat (5/2).
''Bila ada aliran sesat, biarlah itu diurus oleh lembaga agama yang bersangkutan. Lembaga agama yang bersangkutanlah yang menyatakan aliran itu sesat atau tidak. Urusan agama biarlah diurus oleh lembaga agama atau agama yang bersangkutan," ujar Romo Beni.
"Namun jika ada kekerasan, silahkan dan memang kewajiban negara untuk bertindak,''imbuhnya tegas, Oleh karena itu, menurut Romo Beni, KWI berharap Mahkamah Konstitusi bisa bersikap bijak. [rep]
⇒ 05 Feb 2010 (13:17 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi