Login Anggota
Pengguna Facebook dapat login menggunakan tombol berikut:
Anggota TerbaruYosephine Yohanes• Andreas Rudi• Sabrina• Antonius Lamba• Hamba Allah• Fadhly Statistik • Situs ini telah dibuka sebanyak 3.652.864 kali • OS Anda: Tidak Dikenal • Browser Anda: Tidak Dikenal • IP Anda: 38.107.179.224 • Ini adalah kunjungan Anda ke 494 • Unique visitors: lebih ditail
Hak cipta berita ada pada situs sumber
Kirim Artikel ke Teman Anda
Anda ingin mengirimkan artikel berjudul "KWI: Negara Tidak Boleh Intervensi Keyakinan Agama" kepada teman Anda
Isi Artikel: Sekretaris Komisi Hubungan Antar Agama Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo mengatakan, negara seharusnya tidak boleh mengintervensi keyakinan agama karena hal tersebut dinilai inkonstitusional. "Kebebasan seseorang untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing tidak dapat diintervensi oleh negara," kata Romo Benny dalam sidang uji materi UU Penodaan Agama No 1/PNPS/1965 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu. Benny juga memaparkan, negara tidak boleh membatasi agama dan keyakinan apapun karena hak kebebasan beragama merupakan hak asasi yang tidak dapat dibatasi oleh pihak mana pun. Menurut dia, agama merupakan persoalan masing-masing individu dan peran negara hanya sebatas memfasilitasi agar setiap warga negara dapat beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Ia mempertanyakan mengenai siapa otoritas yang paling berhak menetapkan suatu keyakinan sebagai aliran yang menyimpang atau sesat, apakah tokoh agama ataukah lembaga pemerintahan. Benny menegaskan, sejumlah pasal yang terdapat dalam UU Penodaan Agama merupakan bentuk diskriminasi yang tidak sesuai dengan kebebasan beragama yang terdapat dalam UUD 1945. "UU itu tidak sesuai dengan kebebasan beragama dan cenderung dipakai sebagai alat mengkriminalisasikan aliran yang menyimpang," katanya. Ia juga mengemukakan, negara tidak bisa mengintervensi keyakinan setiap warga negaranya antara lain karena Indonesia bukanlah suatu negara agama. [ant]
Nama Anda: Email Anda: Nama Teman Anda: Untuk mengirim kepada lebih dari satu orang, pisahkan dengan tanda koma contoh: Matthew, Mark, Luke, John Email Teman Anda: Untuk mengirim kepada lebih dari satu orang, pisahkan dengan tanda koma contoh: matt@domain.com, mark@domain.com, lk@domain.com, jhn@domain.com Pesan Anda: tag HTML yang diizinkan: <b><i><u><img><a><ul><li><ol>
Masukkan Kode yang ada di gambar: tanpa spasi dan semuanya terdiri dari angka (tidak ada huruf)
lihat semua
Kami membuka layanan Konseling untuk masalah pernikahan, pekerjaan, bisnis, dan berbagai persoalan kerohanian lainnya. Klik Di Sini
Anda ingin didoakan oleh Tim Doa kami?
Klik Di Sini
Dapatkan berita-berita terbaru dari situs ini langsung ke email Anda:
E-mail Anda:
Gabung ke mailing list (milis) kami