| Berita lainnya |
Pria berusia 63 tahun tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas aksi pelecehan terhadap pembantu rumah tangganya yang berusia 48 tahun. Selain menerima hukuman penjara tujuh tahun, Serrano juga dijatuhi hukuman denda sebesar USD 12 ribu atau sekitar Rp 107 juta (Rp 8.940 per USD)
Pastor yang telah bekerja selama enam tahun di Costa Rica ini juga dilarang untuk memasuki gereja tempat dirinya bekerja. Saat ini dia masih belum mendekam di penjara, menyusul persidangan banding yang ia ajukan masih terus berjalan. Atas vonis yang jatuh padanya ini, Serrano tetap menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan padanya. []
© Jawaban
Masuk: 06 Ags 2010 (23:07 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi