| Berita lainnya |
Pemerintah Afghanistan telah membekukan izin operasi World Church Service dan Norwegian Church Aid. Dua lembaga bantuan Kristen yang berbasis di Amerika Serikat, setelah sebuah stasiun televisi lokal memberitakan bahwa kedua lembaga tersebut terlibat dalam upaya pemurtadan.
Demonstran yang berasal dari kota Mazar-i-Sharif menyerukan kepada pemerintah untuk mencari orang-orang yang terlibat dalam pemurtadan tersebut dan menghukum mereka. Baik pelaku pemurtadan maupun mereka yang telah murtad harus sama-sama diberi hukuman, demikian seruan para demonstran.
Menurut hukum yang berlaku di Afghanistan, memurtadkan seorang Muslim ke agama lain dapat dikenai hukuman mati. Hukum ini didasarkan pada hukum syariat Islam yang berlaku di negara itu.
Hingga saat ini pemerintah masih terus menyelidiki kasus tersebut. Namun, dua lembaga yang dituding melakukan pemurtadan itu telah menyangkal tuduhan yang diberikan. [afp]
Masuk: 10 Jun 2010 (13:48 UTC+07) | edit terakhir: 10 Jun 2010 (13:49 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi