| Berita lainnya |
"Jika tidak memiliki perizinan lengkap, maka akan diultimatum," ungkap Kakan Kemenag Kuala Tungkal, H M Idrus, Selasa (03/01/2011).
Pihak Kementerian Agama Tanjabbar dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) memberikan perhatian khusus terhadap rumah ibada. Sebab, selama ini baik pihak FKUB dan Kemenag mengakui pihak pengelola rumah ibadah itu belum memenuhi satu persyaratan pun.
Idrus mengingatkan agar pihak pengurus gereja untuk mengurus proses perizinan. Jika pada bulan Januari ini tidak juga dipenuhi maka akan dibubarkan. Sebelum itu terjadi, pihaknya mengimbau agar segala perizinan tersebut dipenuhi demi terlaksananya kerukunan umat beragama di lingkungan tersebut.
Dia juga memberikan catatan tersendiri kepada masyarakat, terutama dalam proses pendirian rumah ibadah. Bahwa dalam pendirian rumah ibadah itu, baiknya dilengkapi terlebih dahulu segara persyaratan dan perizinannya. Setelah semuanya lengkap dan disetujui barulah didirikan. Namun, bila dilakukan sebaliknya dapat terjadi pertentangan di masyarakat.
"Ini berlaku untuk semua umat dan rumah ibadah," ungkap Idrus.
Dijelaskannya bahwa pihaknya pernah melakukan rapat bersama FKUB dan Pemkab Tanjabbar, Desember 2011 lalu. Dalam rapat itu pengurus rumah ibadah di Purwodadi diberikan kesempatan untuk pelaksanaan hari besar agama. Namun setelah itu, lokasi tersebut harus ditutup kembali hingga memiliki izin resmi untuk digunakan.
Sekretaris FKUB, Ahmad Madani ketika dikonfirmasi juga mengakui beberapa rumah ibadah di Desa Purwodadi dalam pengawasan. Jemaat yang beribadah di tempat tersebut sudah dirujuk ke rumah ibadah yang lama.
Ahmad Madani sendiri membenarkan jika sampai saat ini pengurus rumah ibadah itu masih tidak memenuhi satu persyaratan pun. Oleh karenanya FKUB juga mengimbau agar seluruh persyaratan itu dipenuhi seperti persyaratan jumlah jemaat, izin dari kemenag, serta rekomendasi dari FKUB.
"Hasil pengawasan yang dilakukan bahwa sampai saat ini belum satu persyaratan pun yang dipenuhi," ujar Ahmad Madani.
Pengurus Wilayah Gereja Gerakan Pentakosta Provinsi Jambi, Pdt Yusuf Simanjuntak mengaku tidak pernah dilibatkan oleh tim Pemkab Tanjabbar. Kalaupun ada undangan, dikirimkan secara mendadak. Bahkan dalam forum yang ada juga pihak pengurus gereja tidak diberi kesempatan untuk berbicara.
"Saya tidak pernah dilibatkan, juga pengurus gereja di sana (Purwodadi) pernah diundang. itupun dadakan dan bahkan kami tidak diberi kesempatan bicara," ungkapnya.
Jemaat Gereja Gerakan Pentakosta di Desa Purwodadi, menurutnya bukan berupa gereja, melainkan rumah ibadah. Meski begitu, pihaknya tetap berupaya untuk mengurus perizinan berupa izin lingkungan. Hanya saja hingga kini belum berhasil.
Bekasi: Rumah Ibadah di Ruko Dilarang
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, pendirian rumah ibadah di ruko akan dilarang. Pemkot Bekasi akan segera menyosialisasikan larangan tersebut.
“Rumah ibadah yang menempati ruko itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah,” kata Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (02/01/2012).
Menurut dia, sosialisasi itu akan diatur dalam deklarasi kerukunan antarumat beragama yang direncanakan berlangsung pada pekan ini di 12 kecamatan setempat.
“Deklarasi itu akan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh lintas agama, dan Muspida Kota Bekasi,” katanya.
Dia menambahkan pelarangan juga dilakukan mengingat banyak gejolak masyarakat yang timbul akibat pembangunan tempat ibadah ilegal.
“Jadi peraturan ini bukan untuk melarang umat untuk beribadah di mana pun,” katanya.
Dia menuturkan, untuk mendirikan rumah ibadah, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan tersebut. Di antaranya, jumlah anggota jemaat sedikitnya mencapai 90 orang dan mendapat persetujuan 60 orang warga di sekitar lokasi pembangunan rumah ibadah.
“Dukungan itu harus dibuktikan melalui foto kopi KTP dan tanda tangan sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 butir a dan b dalam peraturan bersama tersebut,” paparnya.
Pemkot Depok Tidak Akan Menghambat Penerbitan IMB
Sementara itu, di Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) berjanji tidak akan menghambat penerbitan IMB rumah ibadah, asalkan semua persyaratan dipenuhi. Pernyataan tersebut diutarakan oleh Walikota Depok, Nurmahmudi Ismail, saat audiensi dengan pengurus Majelis Agama Kong Hu Chu Indonesia (MAKIN) Kota Depok di kantor walikota, Kamis (5/1).
Nurmahmudi menuturkan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerbitan IMB. Persyaratan itu meliputi ketersediaan lahan dan legalitasnya, persetujuan dari pengikut agama dan warga sekitar tempat rumah ibadah yang akan dibangun serta rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan perizinan dari Kementerian Agama.
"Bila seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi, kami akan memberikan bimbingan teknis penerbitan IMB," ujarnya.
Ketua MAKIN Kota Depok, Eka Wijaya, menuturkan penerbitan IMB untuk rumah ibadah umat Kong Hu Chu, Kong Miao "Genta Kebajikan" hanya memakan waktu satu tahun. Ia menambahkan, rentang waktu itu terbilang singkat dan pengurusan perizinannya pun tidak rumit.
Kendati demikian, Eka dan pengurus MAKIN lainnya pernah mendapat penolakan dari sejumlah warga yang tidak menyetujui adanya tempat ibadah umat Kong Hu Chu. Namun, setelah kurang lebih tiga bulan melakukan sosialisasi dengan para tokoh agama dan berkunjung ke tiap rumah warga setempat, akhirnya pendirian tempat ibadah Kong Hu Chu pun diperkenankan.
Rumah ibadah itu terletak di Jalan Pitara No. 43 RT 001/09, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas. Menurut rencana, tempat ibadah itu akan diresmikan oleh Nurmahmudi Ismail pada tanggal 05 Februari 2012. []
© KG/Rep
Masuk: 05 Jan 2012 (22:38 UTC+07) | edit terakhir: 06 Jan 2012 (02:17 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi