| Berita lainnya |
Mereka menuntut penegakan SK Bupati No 453.2/556-Huk mengenai penghentian seluruh kegiatan Gereja Katolik Paroki Santo Baptista Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Koordinator warga, Nasim Jalil mengatakan, sebelumnya masyarakat sudah melaporkan masih berjalannya aktifitas ibadah di gereja tersebut meskipun Bupati sudah mengeluarkan SK penghentian kegiatan, namun Kecamatan tidak menggubrisnya.
“Kami sudah laporkan hal ini kepada pihak Kecamatan tapi mereka tidak menggubrisnya dan membiarkan aktifitas gereja tersebut terus berlangsung padahal SK Bupati sudah diterbitkan. Untuk itu kami meminta Pemkab menegakkan peraturan yang ada,“ katanya.
"Kami mengawal dan menuntut realisasi SK Bupati Nomor: 453.2/556-Huk perihal penghentian aktifitas di gereja tersebut. Gereja tersebut telah berdiri selama enam tahun. Pendirian tersebut menyalahi aturan pendirian rumah ibadah karena didirikan di rumah warga," kata Koordinator aksi Hasis Jalil kepada wartawan di depan Kantor Bupati Bogor.
Ditemui terpisah Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan, Pemkab tidak akan melarang umat kristiani melakukan peribadatan, dengan catatan tidak dilaksanakan dirumah tinggal dan pendirian gerejanya sesuai prosedural dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku.
“Pemkab tidak akan melarang umat kristiani beribadah, tapi jangan beribadah di rumah tinggal, beribadahlah di gereja yang pembangunannya sesuai prosedur dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku,“ ujarnya.
Sementara itu, SK Bupati No 453.2/556-Huk mengenai penghentian seluruh kegiatan Gereja Katolik Paroki Santo Baptista Parung dikeluarkan berdasarkan Pasal 14 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.
Tanggapan Gereja
"Selama enam tahun ini kegiatan ibadah aman. Bahkan warga sekitar, termasuk RT dan RW setempat turut mengamankan jalannya ibadah," kata Romo Gereja Katolik Paroki Santo Joannes Baptista, Gaib Simbul Pratolo.
Romo Gaib mengaku terkejut soal spanduk berisi desakan penghentian aktifitas di tempat yang berlokasi di Desa Waru, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu.
"Selama enam tahun ini kegiatan ibadah aman. Bahkan warga sekitar, termasuk RT dan RW setempat turut mengamankan jalannya ibadah," kata Gaib kepada Berita Satu.
Bahkan, lanjutnya, jemaah Gereja Paroki terus bertambah. Hingga kini, jemaah mencapai sekitar 2.000 orang.
"Saya tak tahu apa motif orang-orang tersebut memasang spanduk itu," terangnya.
Saat ini, tambahnya, pihak gereja hanya bisa menunggu keputusan Pemerintah Daerah Bogor. Meski begitu, peristiwa ini tidak akan mengganggu persiapan Natal. "Saya menjamin Natal berlangsung aman. Tidak ada gangguan," tandasnya.
Menanggapi pernyataan Bupati Bogor Rahmat Yasin (RY) soal lokasi gereja yang menyalahi aturan SKB 2 Menteri, Gaib menjelaskan bahwa tempat ibadah tersebut berdiri di atas tanah kosong.
"Hingga kini, kami masih menunggu IMB yang tak kunjung keluar," jelasnya.
Masuk: 23 Des 2011 (09:50 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi