| Berita lainnya |
"Kalau gereja Yasmin itu karena soal perizinan, yakni soal pengurusan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bukan soal agama. Itu sebenarnya perseteruan antara panitia pembangunan gereja dengan Walikota. Salah satu ketentuan mendirikan sesuatu, pasti kan harus ada izin dari tetangga," kata Suryadharma Ali dalam wawancara dengan JPNN.
"Jadi begini, panitia pembangunan gereja itu kan pernah dapat izin, tapi kemudian dicabut. Begitu dicabut, masuk proses pengadilan hingga sampai ke Mahkamah Agung. Saya tidak tahu persis juga. Tapi yang saya dengar, ada pemalsuan tanda tangan masyarakat sekitar, sehingga izinnya ditarik lagi. Kata panitia gereja, walikota tidak melaksanakan perintah hukum. Kata walikota, dia sudah melaksanakan keputusan MA dan memberi izin. Tapi karena di tengah jalan ada pemalsuan , ya ditarik lagi."
Suryadharma Ali juga menolak pandangan yang mengatakan bahwa pemerintah membatasi pembangunan rumah ibadah.
"Kalau pemerintah dituduh membatasi pembangunan rumah ibadah, itu dari mana? Berdasarkan data yang pernah saya baca, pertumbuhan rumah ibadah agama Islam mencapai sekitar 64 persen, agama Kristen Protestan dan Katolik mendapai sekitar 133 persen, agama Budha dan Hindu lebih dari 200 persen." tegasnya. "Lalu, sekarang pertanyaannnya dimana letak penghambatannya itu? Kalau ada yang menyatakan pemerintah menghambat dan membatasi pasti ada yang menyulut (provokator)." []
Masuk: 09 Jan 2012 (02:28 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi