| Berita lainnya |
Kuasa hukum HKBP Pondok Timur Indah, Saor Siagian mengatakan pihaknya telah setuju kebaktian di gedung eks OPP. Keputusan tersebut disepakati dalam rapat pengurus dan jemaat gereja HKBP, pada Rabu (23/9) malam. "Dengan pertimbangan yang cermat, para jemaat ikhlas kebaktian di gedung eks OPP," kata Saor, semalam.
Pengurus gereja HKBP juga menerima tawaran Pemerintah Daerah membangun gereja permanen di lahan fasilats khusus/ fasilitas umum seluas 1.500 meter persegi di PT Timah, RT 02/ RW 02 Mustikasari, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Pertimbangannya, kata Saor, lahan PT Timah masih terjangkau jemaat HKBP yang mayoritas berdomisili di Perumahan Pondok Timur Indah. Jaraknya dari rumah yang bisa digunakan kebaktian di jalan Puyuh Raya Nomor 14, sekitar 2,5 kilometer atau hampir sama jaraknya ke Ciketing Asem. []
© Tempo
Masuk: 25 Sep 2010 (17:35 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi