| Berita lainnya |
Bentrok terjadi ketika sekitar 200 anggota ormas Islam mendatangi lokasi kebaktian jemaat gereja di lahan kosong Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta bubar karena tidak mengantongi izin.
Namun, jemaat gereja bersikeras melanjutkan kebaktian, dipimpin Pendeta Luspida. Ormas Islam marah, lalu memaksa jemaat gereja meninggalkan lokasi kebaktian. Sekitar 400 personil Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, terpaksa membuat lingkaran memakai tameng besi.
Di dalam lingkaran itu, jemaat tetap melanjutkan kebaktian. Mereka menyanyikan lagu-lagu pujian kepada Tuhan. Semakin mereka diminta bubar, semakin keras suara pujian mereka. Sikap itu membuat marah ormas Islam.
Barikade polisi diterobos, kemudian terjadi adu pukul antar kedua belah pihak. Beberapa jemaat gereja perempuan berlari sambil menangis, mereka meminta perlindungan polisi.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Komisaris Besar Imam Sugianto, mengatakan konflik agama tersebut berlarut-larut dan terjadi setiap hari Minggu karena Pemerintah Kota Bekasi, tidak berani mengambil tindakan tegas.
"Saya minta Wali Kota berlaku tegas," kata Imam kepada Tempo di lokasi kejadian.
Menurutnya, kehadiran jemaat gereja HKBP di Kampung Ciketing Asem tanpa melalui proses hukum yang jelas. Seperti izin, tidak direalisasikan. Begitupula tanda tangan warga minimal 60 orang yang setuju adanya kebaktian tidak dilakukan.
"Saya minta kedua belah pihak saling menghormati, jangan menambah deretan permasalahan sosial yang rumit, sebelum jatuh korban," ucapnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi dan Kementerian Agama seharusnya bersikap tegas. Apabila jemaat gereja HKBP tidak memenuhi persyaratan-persyaratan menggelar kebaktian dan berencana membangun gereja, semestinya dua instansi itu mengeluarkan larangan keras.
"Kalau sudah dikeluarkan aturan tegasnya, polisi bertugas menegakkan aturan tersebut," katanya.
Koordinator ormas Islam Murhali Barda, mengatakan jemaat gereja HKBP tidak mentaati aturan. Murhali melihat, sikap jemaat HKBP yang bersikeras melakukan kebaktian meski tanpa memiliki izin merupakan aksi provokasi.
Tujuannya, umat Islam melakukan aksi anarkis sehingga jemaat gereja merasa didzolimi. "Ini provokasi, seakan-akan mereka didzolimi, dan itu yang dijual ke masyarakat luas," kata Ketua Front Pembela Islam Bekasi Raya itu.
Pendeta Luspida, sebelumnya mengatakan lahan yang digunakan kebaktian adalah milik jemaat HKBP, sehingga mereka sah memakai lahan itu untuk kegiatan peribadatan. "Kami juga telah mengurus izin tetapi belum direspon," katanya.
Sudah Dilaporkan Sebelumnya ke Komnas HAM
Sebelumnya, Gereja Huria Kristen Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP PTI), Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/7) melaporkan pelarangan ibadah yang mereka terima oleh sebuah ormas pada 10 Juli lalu kepada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Jakarta, (PBHI), Hendrik Sirait yang ikut mendampingi umat HKBP Pondok Timur Indah, berharap agar Komnas HAM dapat menindak lanjuti pelanggaran hak umat HKBP Pondok Timur Indah dalam beribadah, Tribun News melaporkan.
Kepada salah seorang staff pengaduan Komnas HAM, Diah, umat HKBP PTI menjelaskan kronologis dari gangguan beribadah yang mereka terima. Sejumlah barang buktipun mereka bawa sebagai penguat laporan.
Sejak awal Maret lalu, gereja tersebut telah disegel oleh Pemda Bekasi, namun segel tersebut dirusak pada akhir Juni lalu oleh umat, karena dianggap penyegelan oleh pemda tidak patut. Pasalnya hal itu dilakukan tanpa diawali surat teguran. Namun, tetap gereja tersebut tidak bisa dimanfaatkan sebagai rumah ibadah.
Jemaatpun beralih melakukan ibadah di lahan milik HKBP PTI di Kampung Ciketing, Bekasi. Namun ibadah yang digelar pada Sabtu, 10 Juli lalu itu masih juga terkendala, Pasalnya sekitar 30 orang memprotes aktivitas tersebut. Sedangkan esoknya, masa tersebut kembali datang dan menerobos masuk.
Selain ke Komnas HAM, umat HKBP PTI juga melaporkan kasus tersebut kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), pasalnya, ibadah khusus perempuan umat gereja tersebut juga terganggu.
Sudah 20 Tahun
Jemaat HKBP PTI sudah ada di Bekasi sejak 20 tahun silam, tetapi baru berencana untuk mendirikan bangunan gedung gereja. Gereja sudah mendapatkan dukungan dari 190 warga Ciketing dan telah mengajukan izin kepada pemerintah kota. Namun, izin tersebut belum juga dikeluarkan.
Sejak rencana pendirian gedung gereja, pihak gereja sudah sering mendapatkan ancaman. Bahkan, setiap jemaat beribadah pada hari Minggu, selalu terjadi bentrok dengan ormas Islam setempat. []
© Tmp/CP/berbagai sumber
Masuk: 01 Ags 2010 (12:08 UTC+07) | edit terakhir: 01 Ags 2010 (13:01 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi