| Berita lainnya |
"Sebagai pelaksanaan instruksi DPP PDIP, selain mencabut dukungan kami juga menggalang Hak Interpelasi di DPRD," terang Slamet Wijaya, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Bogor dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut DPC Kota Depok atas instruksi DPP No. 1332 /IN/DPP/IX/ 2011 tanggal 23 September 2011 terkait sikap Walikota Bogor Diani Budiarto dalam kasus GKI Yasmin. Pasalnya, Diani adalah walikota yang diusung PDIP dalam Pemilukada lalu. Sikap Diani dinilai bertentangan dengan ideologi dan nilai-nilai yang diusung PDIP.
Wakil Ketua DPD PDIP Jabar Waras Warsito menjelaskan, setelah menerima instruksi tersebut pada tanggal 27 September, DPD PDIP Jabar segera melakukan dua kali rapat pleno. Setelah dicapai kesepakatan, mereka segera melakukan rapat koordinasi bertempat di Kantor DPC PDIP Kota Bogor. Putusan rapat koordinasi adalah menyepakati kedua instruksi DPP.
"Kami segera mendekati partai-partai seideologi untuk mendukung pengajuan Hak Interpelasi," kata Untung Maryono, Ketua DPC PDIP Kota Bogor. Mereka akan melaporkan kemajuan upaya tersebut kepada DPP, sebagaimana diaminya Prof. Hamka Haq, ketua DPP PDIP.
Terkait kemungkinan minimnya dukungan terkait langkah PDIP, Ahmad Basarah, Wakil Ketua DPP menyatakan partai yang bersangkutan akan mendapat sanksi sosial masyarakat. Pasalnya, perbuatan Diani bertolak belakang dengan ideologi negara, Pancasila. Sementara Pancasila juga menjadi landasan ideologis kepartaian di Indonesia.
"Masyarakat yang akan menilai, partai mana yang menjunjung tinggi dan mengamalkan ideologinya, bila mereka tidak mendukung langkah interpelasi ini," kata Ahmad. []
© Kompas
Masuk: 04 Nov 2011 (01:17 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi