| Berita lainnya |
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan pengecualian kepada kedua daerah tersebut untuk menggelar pemilu legislatif pada 13 April 2009 dan bukan 9 April 2009 sebagaimana dilakukan oleh daerah-daerah lainnya di Indonesia.
"Ya, kemungkinan 13 April," kata anggota KPU I Gusti Putu Arta di Parkir Timur, Senayan, Jakarta, Minggu (29/3/2009).
KPU daerah setempat dan Panwalu meminta pengunduran jadwal pelaksanaan pemilu di daerah tersebut karena 9 April, bertepatan dengan perayaan Kamis Putih yang dirayakan oleh umat Katolik. Sehingga pihak KPU pusat menyerahkan sepenuhnya kepada KPU setempat. [dtk]
Masuk: 31 Mar 2009 (17:47 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi