| Berita lainnya |
Compass Direct News (CDN) melaporkan bahwa seorang Kristen di Bangladesh telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena menjual dan mendistribusikan buku-buku serta literatur Kristen lainnya. Dengan tuduhan "membuat kekacauan" pihak berwenang setempat, menangkap Biplob Marandi, pria Kristen berusia 25 tahun di Ijtema Bishwa besar di tepi Sungai Turag Tongi beberapa waktu lalu. Selanjutnya membawa kasus tersebut ke pengadilan distrik Gazipur.
Dalam persidangan, seperti dilangsir Christian today, Marandi dituduh telah membuat kekacauan dan menyebarkan traktat Kristen. Dalam persidangan, Marandi juga mengatakan tujuan mendistribusikan literatur adalah menyebarkan agamanya."
Tentang hal ini, Rev Sailence Marandi, pendeta di Gereja Nazarene Internasional di Kabupaten Thakurgaon utara, yang juga kakak Biblop Marandi curiga bahwa kasus ini telah diputar balikkan. Sailence kepada CDN mengatakan bahwa adiknya tidak pernah membuat keributan seperti yang dituduhkan. Tidak ada pertengkaran antara adiknya dan orang-orang di Ijtema Bishwa besar. Bahkan dalam putusan pengadilan tidak menyebutkan konfrontasi apapun, Sailence menambahkan.
"Dalam salinan putusan itu tertulis bahwa adikku mengakui pelanggaran di pengadilan," kata Pastor Marandi. "Kasus ini menjadi sangat sensitif, saya curiga bahwa pernyataan pengakuannya mungkin telah diambil di bawah tekanan." imbuhnya. []
© Reformata
Masuk: 30 Mar 2011 (14:20 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi