| Berita lainnya |
"Kami meminta pemerintah menggunakan pasal menghasut kepada siapa saja yang membuat pernyataan seperti ini, mulai saat ini, hukum mereka di persidangan" pintanya pada 27 Desember 2011.
Seruan itu membalas pernyataan Pdt. Dr. Eu Hong Seng, Ketua Umum Badan Pelayan Persekutuan Kristen Injili Nasional (NECF) pada Sabtu (25/12/2011) yang menilai pasal 153 telah disalahgunakan pemerintah untuk menakuti pihak lain dan melindungi hak kelompok mayoritas dalam negara itu.
Sedang, Pendeta Eu Hong Seng sendiri enggan memberi komentar atas berbagai reaksi keras para pemimpin malaysia itu, ia tidak ingin 'memperkeruhkan' keadaan, yang penuh dengan sentimen agama ini.
Pasal 153 yang menegaskan tanggung jawab yang-di-pertuan-agung, 'untuk menjaga dan menjamin posisi khusus dari warga Malaysia dan penduduk asli dari negara-negara Sabah dan Sarawak serta 'komunitas lainnya' yang akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku' itu dianggap hanya melindungi etnis Malaysia (bumiputra) saja dan bukan kepada semua warga Malaysia.
Menurut Ibrahim, pernyataan Pdt. Eu merupakan bentuk 'provokasi tak bertanggung jawab' yang dapat memancing konflik rasial dalam masyarakat.
Sang pemimpin sayap kanan Malaysia ini juga menyatakan akan memenjarakan umat Kristen yang mengkritisi dan mempertanyakan keabsahan pasal 153, mereka, katanya "akan dihukum menjadi non-Malaysia."
"Kami hanya menyanjung apa yang ada di Konstitusi Federal, jadi mohon jangan memprovokasi kami lagi, sebab itu tak baik untuk negara. Kami sudah bersabar untuk waktu yang lama" ujarnya sekaligus memperingatkan umat Kristen agar tidak memancing 'intoleransi mereka' seperti saat mereka melecehan umat Kristen di Gereja Methodist Damansara Utama (DUMC). Sebab, mereka menilai hal itu sebagai tanda kalau umat Kristen ingin bermusuhan dengan Islam.
Gerakan Supremasi Malaysia
Menuai debat nasional, kritikan tentang penyalahgunaan pasal 153 ini kemudian digunakan oleh kelompok oposisi untuk dijadikan ajang kampanye jelang pemilu yang menjadikan umat Kristen sebagai barang dagangannya, dengan menyatakan pasal tersebut telah dimanipulasi oleh partai penguasa, Umno yang digunakan sebagai 'senjata penyerang' kaum minoritas di Malaysia.
Hal ini diamini, pakar Konstitusi Malaysia, Prof. Abdul Aziz Bari yang menyatakan pasal 153 dimaksudkan untuk melindungi hak-hak bumiputera dan tidak untuk komunitas di luar mereka.
Sedangkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyddin Yassin menyangkal jika peraturan tersebut digunakan untuk menyerang komunitas lain.
Gerakan Perkasa, adalah organisasi supremasi Malaysia yang dibentuk oleh Ibrahim Ali pasca pemilihan umum 2008, dengan anggota yang diklaimnya mencapai kurang dari 300,000 orang.
Menurut Ibrahim, tujuan utama pembentukan Perkasa adalah 'melindungi pasal 153 dari Konstitusi Malaysia' dan mempertahankan hak bumiputera dari ancaman luar.
Dikatakannya, organisasi ini akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak orang asli Malaysia yang telah ditantang oleh orang non-Malaysia yang ada di Malaysia.
Mereka juga menyatakan bahwa bumiputra yang mayoritas adalah Islam dilarang untuk bersama-sama mengadakan kegiatan keagamaan dengan agama lain, sebab dinilai dapat mengubah iman mereka. Sembari mengungkit kasus makan malam antar etnis di Gereja Methodist Damansara Utama (DUMC) yang dinilai telah memurtadkan mereka. []
Masuk: 05 Jan 2012 (05:48 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi