| Berita lainnya |
Warren Throckmorton adalah profesor di Grove City College, sebuah lembaga pendidikan Kristen dimana ia menjadi anggota di bidang kebijakan publik dan psikologi di Pusat Visi dan Nilai. Throckmorton memulai petisinya pada hari Kamis (16/12) melalui situs Change.org untuk menyerukan pembebasan bagi Asia Bibi.
"Kasus yang dialami oleh Asia Bibi membutuhkan protes internasional dari semua orang beragama. Kecaman dan pembunuhan terhadap agama-agama minoritas di Pakistan haruslah dihentikan," demikian isi petisi Throckmorton.
Bibi, adalah seorang perempuan dan ibu Kristen, dinyatakan bersalah oleh pengadilan distrik bulan lalu dengan tuduhan menghujat Nabi Muhammad. Berdasarkan hukum yang berlaku di Pakistan, maka Bibi harus menjalani hukuman mati. Dia menjadi wanita Pakistan pertama yang dijatuhi hukuman gantung dalam kasus penghujatan.
Kisah penganiayaan terhadap Bibi telah mendorong banyak orang untuk menyerukan diakhirinya undang-undang penghujatan agama.
Undang-undang ini merujuk kembali ke era 1980-an dimana hukuman bagi kejahatan melawan hal-hal yang dianggap suci diberlakukan di bawah pemerintahan diktator Jenderal Zia al-Haq. Para kritikus mengatakan bahwa undang-undang semacam ini kerap digunakan untuk menopang kekuasaan.
Menurut Throckmorton, undang-undang ini "kuno" dan malahan dipakai sebagai alat kontrol.
Di Pakistan, Asosiasi Dokter Sindh menggelar konferensi pers menyoroti kasus dimana undang-undang penghujatan agama diterapkan. Mereka menceritakan kisah dokter Naushad Ahmed Valiyani, seorang dokter Ismaili, yang dituduh melakukan penghujatan oleh seorang salesman farmasi, Muhammad Faizan. Valiyani dituduh melakukan penghujatan hanya karena melemparkan kartu nama milik Faizan ke tempat sampah.
Komisi Nasional Keadilan dan Perdamaian, sebuah organisasi HAM Gereja Katolik di Pakistan menyebutkan bahwa tuduhan penghujatan sedang meningkat di negara itu. Lebih dari 110 orang dituduh menghina Nabi Muhammad tahun lalu.
Dalam kasus Bibi, dia dituduh memfitah Nabi Islam setelah bertengkar dengan rekan kerjanya. Menurut beberapa laporan, ia mulai membela imannya setelah rekan-rekan wanita Islamnya menolak untuk menerima air darinya, dengan mengatakan bahwa ia "najis." Perempuan-perempuan itu kemudian mencoba mengkonversi Bibi menjadi Islam, tetapi Bibi melawan. Bibi kemudian dipukuli, ditangkap dan akhirnya ditahan di ruang isolasi. Di sanalah ia mendengar kalau dirinya dijatuhi hukuman mati.
Ada banyak perlawanan terhadap undang-undang itu setelah Bibi dijatuhi hukuman. Departemen Luar Negeri AS menyebutkan tentang undang-undang itu dalam Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2010-nya.
Di bawah tekanan global, Presiden Pakistan, Asif Ali Zardari dilaporkan telah mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang penghujatan tersebut. Layanan berita Katolik AsiaNews melaporkan bahwa Pitambar Sewani, anggota Majelis Sindh, mengumumkan dalam konferensi pers bahwa Zardari mengaku bahwa revisi akan dilakukan jika diperlukan. Konferensi pers itu diadakan oleh Komisi HAM Pakistan.
Throckmorton berharap agar media ikut memberikan tekanan politik terhadap pemerintah Pakistan. Petisinya sendiri akan dikirimkan antara lain kepada duta besar Pakistan di AS, Husain Haqqani, dan Menteri HAM-nya, Syed Mumtaz Alam Gillani.
Sejauh ini, petisi online Throckmorton telah diikuti oleh 300 orang. Throckmorton sangat senang dan mendorong yang lain untuk ikut bergabung.
"Setiap hal kecil akan sangat membantu," katanya.
Sebagai catatan, di Change.org sendiri terdapat petisi lain yang isinya juga menyerukan pembebasan Bibi. []
© CHP
Masuk: 17 Des 2010 (09:22 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi