| Berita lainnya |
Kali ini, para jemaat justru sama sekali dilarang melakukan ibadat tersebut. Hal ini diakibatkan karena Pemkot Bogor menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa IMB GKI Taman Yasmin sah secara hukum. Sehingga gereja itu belum bisa ditempati umatnya karena masih digembok dan disegel.
Pendeta Gomar Gultom, sekretaris umum Majelis Pekerja Harian PGI, di kantor PGI, Senin (14/03/2011) mengatakan, "PGI menyatakan keprihatinan yang sangat dalam atas adanya niat pembangkangan hukum dari aparat negara. Upaya relokasi juga bukanlah solusi yang baik untuk masa depan bangsa ini, karena hanya akan menciptakan segregasi agama di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk".
PGI mengajak semua pihak, terutama Pemkot Bogor, untuk menaati keputusan MA sebagai bentuk ketaatan hukum sehingga umat dapat kembali melaksanakan kegiatan ibadahnya di dalam gereja. Selain itu, PGI mengharapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menghentikan tindakan diskriminasi terhadap GKI yang telah berlangsung sejak 14 Februari 2008 lalu. []
© reformata
Masuk: 16 Mar 2011 (15:30 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi