| Berita lainnya |
"Presiden harus menindaknya melalui Menteri Dalam Negeri, hukum tertinggi harus dipatuhi," ujar Romo Benny kepada Tribun News, melalui sambungan telepon, Senin (14/11/2011).
Selain tak patuh pada hukum, ia menilai Wali Kota Bogor telah melanggar hak konstitusi warga negara, untuk memeluk dan beribadah menurut agama yang diyakininya.
Bila Presiden SBY, tidak segera memberhentikan Wali Kota Bogor, menurutnya akan menimbulkan hilangnya rasa kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. "Kepercayaan internasional semakin runtuh karena Indonesia tidak serius mematuhi hukum," serunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 127 /PK/TUN/ 2009 pada 9 Desember 2009, menyatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin adalah sah, namun hingga kini Pemerintah Kota Bogor tetap melakukan penyegelan terhadap gedung gereja. Hal itu menyebabkan jemaat gereja terpaksa melakukan kebaktian di trotoar jalan dekat gereja. []
© Tribun News
Masuk: 15 Nov 2011 (15:06 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi