| Berita lainnya |
Ini menyusul setiap mengajukan izin mendirikan bangunan ke pemerintah daerah selalu diprotes oleh kelompok tertentu, meski sudah disetujui oleh warga setempat. Pejabat Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, G.M. Naenggolan memprotes kelompok penentang itu yang memberikan intimidasi terhadap jemaat Kristen. Adanya intimidasi itu dijadikan pemerintah setempat untuk menutup tempat ibadah.
"Dari semua sudah lengkap, malah sudah melebihi begitu. Misalnya itu yang diminta seratus tanda tangan anggota jemaat, itu anggotanya sudah ada yang tiga ratus pak. Kemudian diminta tanda tangan masyarakat sesuai peraturan enam puluh tanda tangan msayrakat sekitar dibuktikan dengan KTP, ini malah sudah seratus. Yang mendukung bukan hanya satu RT, ada yang sudah tiga RT mendukung pak. Tapi ya, sedikit nanti ada provokasi dari luar yang keberatan walau pun jauh, pending. Selalu begitu persoalannya,"
Pejabat Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, G.M. Naenggolan menambahkan, sampai kini jemaat Kristen di Bandung, Jawa Barat melakukan ibadah di tempat yang tidak seharusnya. Sebab, untuk menempuh tempat ibadah yang resmi diakui oleh pemerintah jaraknya jauh dan memakan biaya. Sebelumnya, penutupan tempat ibadah jemaat Kristen menimpa bangunan Gereja Kristen Pentakosta di Sumedang, Jawa Barat. Juli 2011 lalu, kelompok FPI menutup paksa tempat ibadah yang telah ada selama 25 tahun usai polisi membuka gembok pintu gerbang gereja pimpinan Pendeta Bernard Maukar. []
© KBR68H
Masuk: 24 Sep 2011 (14:59 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi