| Berita lainnya |
"Kami tidak keberatan kalau hanya sekadar menyerahkan dokumen seputar GKI Yasmin. Tapi tolong itu digunakan untuk kemudian Kemlu bersuara soal diskriminasi yang menimpa GKI Yasmin. Jangan hanya diam dan jadi semacam pusat informasi pemerintah di luar negeri untuk menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang bertanya kepada KBRI. Kemlu harus memberi masukan kepada pemerintah pusat bahwa apa yang terjadi terhadap GKI Yasmin sudah bertentangan dengan standar internasional dan konvensi internasional yang sudah ditandatangani dan diratifikasi oleh Indonesia. Kan itu tanggung jawab Kemlu. Karena itu Kemlu harus bicara dalam rapat dengan pemerintah pusat."
Hingga kini, Pemkot Bogor masih belum mau melaksanakan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin legal. Walikota Bogor kemudian mengeluarkan aturan yang melarang jemaat melakukan ibadat di GKI Yasmin. Pemkot Bogor dengan bantuan Satpol PP bahkan menyegel gereja tersebut. Ombudsman RI sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Walikota Bogor untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung. []
© KBR68H
Masuk: 11 Ags 2011 (02:10 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi