| Berita lainnya |
Kesembilan warga Kristen tersebut ditangkap di Universiti Putra Malaysia, kata Annou Xavier, pengacara yang menangani kasus mereka. Xavier berbicara kepada Associated Press melalui telepon dari kantor polisi, dimana sembilan orang tersebut ditahan.
Identitas kesembilan orang tersebut masih belum jelas. Namun, menurut pemberitaan The Malaysian Insider, sebuah situs berita independen, mengatakan bahwa mereka adalah mahasiswa di sebuah perguruan tinggi Kristen.
Mereka sendiri telah menyangkal tuduhan bahwa mereka berusaha mengkristenkan mahasiswa-mahasiswa Muslim. Kedatangan mereka ke Universiti Putra Malaysia semata-mata untuk mengunjungi teman mereka.
Pihak kepolisian sendiri belum bisa mengkonfirmasi lebih jauh mengenai penangkapan kesembilan orang itu.
Mayoritas penduduk Malaysia beragama Islam. Karena itu, Malaysia memberlakukan aturan ketat menyangkut upaya-upaya mengkonversi umat Muslim ke agama lain. Meski demikian, tindakan mengkonversi warga beragama lain menjadi Islam diperbolehkan. Suatu hal yang sudah lazim di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.
Kasus upaya "pemurtadan" atas warga Muslim di Malaysia sangat jarang terjadi. Hukuman yang diberikan pun bervariasi. Umumnya berupa hukuman penjara minimal dua tahun. Ada juga yang memberlakukan hukuman cambuk enam kali menggunakan cambuk rotan.
Undang-undang Malaysia menjamin kebebasan beribadah bagi warga minoritas, termasuk Kristen, Buddhis dan Hindu. Tapi, warga Muslim yang mencoba berpindah agama akan dihadapkan pada otoritas Islam untuk mendapatkan konseling dan rehabilitasi. Tak jarang di antara mereka, ada yang dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun. [AP]
Masuk: 16 Jul 2009 (19:00 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi