| Berita lainnya |
"Rekomendasi Ombudsman itu kan sifanya rekomendasi advokas. Advokasi tidak dalam tindakan represif. Bahwa ini pemerintah kota. Pemerintah Kota itu berwenang dan sesuai ketentuan memang harus menjaga dan memelihara kerukunan yang bagian dari kerukunan Nasional dan seterusnya. Dan ini perintah Undang-Undang. Pasal 22 huruf A, pasal 26 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No. 32 tentang Pemerintahan Daerah. Ini yang harus kita perhatikan."
Sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia rekomendasikan Walikota Bogor dan Kementrian Dalam Negeri untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait perizinan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Kementerian Dalam Negeri ditunjuk sebagai pengawas agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan.
Anggota Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan Rekomendasi ini merupakan hasil investigasi Ombudsman terkait laporan dari salah satu jemaat GKI Yasmin. Rekomendasi ini diambil berdasarkan fakta serta keterangan dari semua pihak yang terkait dalam kasus GKI Yasmin. []
© KBR68H
Masuk: 19 Jul 2011 (22:06 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi