| Berita lainnya |
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah, mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan karena berdasarkan peraturan daerah, spanduk tersebut tidak berizin. “Kita cabut spanduk itu, karena melanggar aturan, satu spanduk itu, tidak memiliki izin, tidak jelas siapa pemasangnya. Jadi kita cabut spanduk itu,” ujarnya.
Agustian menerangkan, jika spanduk tersebut didiamkan dikhawatirkan pihak lain mengikuti untuk pasang spanduk dimana-mana. “Ini tidak ada kaitan dengan pihak manapun, hanya memang tugas kita untuk menertibkan spanduk-spanduk liar. Dan spanduk ini dikategorikan sebagai spanduk ilegal, karena tidak ada cap dari Dispenda, makanya kita cabut,” jelasnya.
Agustian mengakui jika spanduk itu sudah lama ada di Jalan KH. Abdullah bin Nuh, tepatnya di depan GKI Yasmin. Dan Agustian menyangkal, jika ada intervensi dari luar. "Mungkin, areal kita kan banyak, jadi tidak terpantau oleh kita. Karena, hari ini ada disini, ya, spanduk itu kita cabut, jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun. Terkait kejadian apa dan apa sama sekali tidak ada,” pungkasnya. []
© B+
Masuk: 22 Nov 2011 (13:02 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi