| Berita lainnya |
Awal tahun ini website Swedia The Local melaporkan kasus seorang wanita dari Eskiistuna di selatan Negara tersebut yang telah aborsi dua kali setelah mengetahui gender dari sang bayi.
Wanita tersebut telah memiliki dua putri dan meminta dilakukan amniocentesis (diagnosis pra-kehamilan) untuk memeriksa kemungkinan kromosom yang abnormal. Ia juga meminta untuk mengetahui jenis kelamin dari bayinya yang belum lahir. Setelah menemukan bahwa ia hamil anak perempuan lagi, ia dilaporkan bertanya untuk meminta dilakukan tindakan aborsi enam hari setelahnya.
Dokter-dokter di Malaren Hospital memperhatikan permintaan tersebut dan bertanya kepada Dewan Nasional Kesehatan dan Kesejahteraan Swedia untuk membuat garis pedoman bagaimana untuk berhadapan dengan kasus-kasus seperti ini dimana mereka merasakan "tekanan untuk membenahi fetus gender" tanpa alasan medis yang bagus.
Dewan tersebut membalas pertanyaan tersebut dengan menyatakan bahwa wanita manapun yang bertanya untuk aborsi setelah menemukan jenis kelamin dari anak yang dikandung tidak bisa ditolak selama waktu kehamilan tidak melebihi dari 18 minggu. [jwb]
Masuk: 22 Mei 2009 (20:34 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi