| Berita lainnya |
"Saya sudah menyampaikan kebenaran tentang GKI di berbagai forum baik aspek hukum maupun aspek sosial beserta solusinya," katanya saat ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 15 November 2011.
Diani mengatakan sejauh ini setidaknya ada tiga solusi yang ditawarkan. Pertama, mengembalikan biaya perizinan. Kedua membeli tanah dan bangunan. Ketiga adalah memfasilitasi relokasi. "Kami menyiapkan tempat ibadah di Gedung Harmoni (Bogor)," ucapnya.
Menurut Diani, GKI sendiri menganggap Pemkot Bogor telah melanggar putusan MA dan tidak taat hukum. Terkait dengan hal itu, dia mengatakan sudah melaksanakan putusan MA, yaitu mencabut pembekuan SK tanggal 8 Maret 2011.
"Permasalahannya ada eskalasi lain. Karena pertimbangan terkait dengan stabilitas daerah akhirnya kita batalkan IMB itu dan ditawarkan solusi," ucapnya.
Jemaat GKI Yasmin sendiri sudah menolak opsi relokasi yang disiapkan pemerintah. []
© VIVAnews
Masuk: 15 Nov 2011 (14:26 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi