| Berita lainnya |
Kekerasan tersebut dilakukan oleh Camat Tambun Selatan Drs. H. Tuftana, MM dengan melakukan pembongkaran paksa terhadap dua gereja di Jatimulya yakni HKBP Getsemani dan GEKINDO.
Menurut laporan TPKB pembongkaran tersebut dilakukan karena adanya tekanan dan desakan dari masyarakat.
Aksi kekerasan ini telah dimulai sejak tahun 2005 silam dengan pelarangan menjalankan ibadah dan penutupan ketiga gereja tersebut secara paksa oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sampai saat ini jemaat Jatimulya masih mengalami penindasan kekerasan baik dari kelompok masyarakat maupun pemerintah menurut laporan yang dikirimkan oleh Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB).
Tindakan Pemerintah Kabupaten Bekasi khusunya Camat Tambun selatan Drs. H. Tuftana, MM ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak-hak konstitusional hak-hak warga negara dan termasuk dalam perbuatan melawan hokum (tindak pidana).
Atas dasar itu, Rabu (18/6) jemaat Jatimulya melalui kuasa hukum Jemaat Jatimulya yang yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB) akan mengajukan tuntutan dalam bentuk Laporan Pidana ke Polda Metro Jaya Jakarta yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi/ Camat Tambun Selatan H. Tuftana, MM. [krp]
Masuk: 19 Jun 2008 (12:41 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi