| Berita lainnya |
“Harus dibagi, kalau itu terkait dengan kerusuhan dan kamtibnas, itu wewenangnya Polda Metro Jaya. Soal perizinan, kita. Saya sudah minta Walikota Jaktim (untuk meneliti perizinan Setia),” kata Prijanto di Balai Kota, Senin (28/7).
Bila terbukti tidak memiliki ijin, Dinas terkait diperintahkan untuk melakukan penindakan. “Tapi sampai sekarang (kemarin) saya belum dapat laporan,” ujarnya. [mio]
Masuk: 29 Jul 2008 (11:02 UTC+07)









Komentar Pembaca
Rekomendasi