| Berita lainnya |
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa Diani telah memberi tahu dirinya bahwa sebuah gereja tidak boleh dibangun di jalan yang memiliki nama Islami.
"[Diani] mengatakan bahwa pada kenyataannya jalan itu diberi nama seorang ulama Islam terkemuka," kata Gamawan di Istana Wakil Presiden, Jumat (19/8).
GKI Yasmin berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh, salah satu pemimpin Islam terkemuka dari Cianjur, Jawa Barat.
Ulama lokal, Muhammad Mustofa, yang ayahnya senama dengan nama jalan itu sebelumnya telah mengatakan bahwa ia tidak keberatan dengan keberadaan gereja di jalan itu.
Menurut Mustofa, Islam adalah agama yang menyebarkan perdamaian. Perbedaan-perbedaan antar agama bukan masalah yang baru dan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad.
"Mekah adalah contoh pluralisme pada zaman nabi. Setiap masalah memiliki solusi dan diharapkan masalah [seputar gereja] akan segera diselesaikan," katanya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri menyatakan mendukung walikota Bogor dalam masalah dengan GKI Yasmin.
"Ini adalah realitas politik di lapangan dan dapat menyebabkan gangguan terhadap keamanan dan perdamaian," kata Gamawan. "Ini tidak sehat untuk jangka panjang, bahkan bagi anggota jemaat sendiri. [Diani] mengatakan kepada saya bahwa ia telah menawarkan lokasi alternatif yang sama."
Gamawan mengatakan bahwa minggu depan ia akan memanggil Diani untuk membahas masalah tersebut.
"Kita perlu melakukan mediasi... tetapi kita juga perlu untuk menjaga keamanan dan perdamaian," kata Gamawan.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Singalingging, mengatakan bahwa alasan Diani tidak dapat diterima pasalnya sejumlah gereja dibangun di jalan-jalan dengan nama Islam, demikian juga ada masjid yang dibangun di jalan-jalan dengan nama Kristen.
Bona juga menegaskan bahwa pihak gereja akan menolak tawaran tempat alternatif.
"Masalahnya adalah hal ini melawan hukum, melawan putusan pengadilan dan rekomendasi Ombudsman. Ini juga merupakan pelanggaran terhadap kepastian hukum."
Ketua Komisi Ombudsman, Danang Girindrawardana, menilai bahwa alasan soal nama jalan merupakan alasan yang dibuat-buat.
Menurutnya, rekomendasi Ombudsman mengikat secara hukum, DPRD dan Menteri Dalam Negeri berkewajiban untuk menegakkannya.
Dia juga berharap agar Menteri Dalam Negeri akan menegakkan hukum dan menjatuhkan sanksi serius. []
© Jakarta Globe
Masuk: 19 Ags 2011 (18:08 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi