| Berita lainnya |
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, surat tersebut menulis Pemkot Bogor akan memindahkan perayaan Natal jemaat GKI Yasmin ke Gedung Yasmin Center yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari lokasi gereja. Menurut dia, pemindahan lokasi perayaan Natal ini tidak bisa diterima. Karena, rapat yang berlangsung di Kantor Menkopolhukam beberapa waktu lalu sudah mengizinkan jemaat GKI Yasmin merayakan Natal di gereja tersebut.
“Kami sama sekali tidak akan mempertimbangkan surat tersebut. Jadi kami akan tetap datang pada 25 Desember pagi untuk melihat apakah Walikota sudah membuka gerbang gereja atau belum. Kalau belum dibuka, kami menolak untuk dialihkan ke Gedung Harmoni. Pertanyaan berikutnya kan sebenarnya logika sederhana saja, apa sulitnya bagi Walikota untuk membuka gereja kami kalau pemindahannya hanya di Gedung Harmoni Yasmin Center yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari gereja dan di ruas jalan yang sama. Maksudnya apa coba?”
Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging menambahkan, surat Walikota Bogor tersebut merupakan bentuk arogansi Walikota Bogor. Selain mengabaikan keputusan Mahkamah Agung dan Ombdusman RI, Walikota Bogor juga mengabaikan proses pembicaraan kasus GKI Yasmin di tingkat nasional. []
Masuk: 23 Des 2011 (22:39 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi