| Berita lainnya |
RA Zaenudin, Ketua RW 08 Kampung Lebaksari, Desa Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, kepada Tempo Interaktif, terkait protes masyarakat tentang pembangunan tersebut mengatakan bahwa warga merasa khawatir dengan pembangunan rumah tinggal untuk pastor itu bakal dijadikan rumah peribadatan. Warga juga khawatir bahwa pembangunan rumah untuk Pastor Redemptus Pramudhianto tersebut tidak mendapat ijin dari rukun warga setempat, imbuhnya.
"Di samping itu warga juga menuding pembangunan rumah tinggal pastor seluas 552 meter persegi tersebut tidak memiliki rekomendasi rukun warga setempat," ujar Zaenudin
Sementara itu pastor Redemptus Pramudhianto dalam pertemuan antara Musyawarah Pimpinan Kecamatan Cicurug dibantu Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang difasilitasi Kepolisian Resor Sukabumi menegaskan bahwa bangunan yang didirikan di dekat gereja itu untuk tempal tinggalnya..
"Soalnya rumah tinggal yang selama ini digunakan sudah tidak layak. Oleh sebab itu, kami memanfaatkan lahan yang ada untuk membangun tempat tinggal baru serta lahan parkir bagi para jemaat," kata Romo Redemptus.
Pembangunan rumah Pastor tersebut berada di lokasi Gereja Hati Maria Tak Bernoda Cicurug, Sukabumi yang pertama kali didirikan pada 17 Maret 1951 oleh Mgr de Joghe d'Ardoye, Delegat Apostolik, dengan alamat Jalan Siliwangi Nomor 53 Cicurug, Sukabumi, Jawa Barat. []
© Tempo
Masuk: 17 Sep 2010 (13:49 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi