| Serbi-serbi lainnya |
Untuk kasus kekerasan seksual, ada 70.115 kasus berada di ranah personal, 22.284 kasus berada di ranah publik, dan 1.561 di ranah negara.
Ranah personal artinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan, perkawinan atau relasi intim dengan korban. Sedangkan ranah publik berarti kasus kekerasan seksual dimana korban dan pelaku tidak memiliki hubungan darah, kekerabatan atau relasi intim. Sementara untuk ranah negara, pelaku adalah aparatur negara dalam kapasitas tugasnya.
“Khusus di ranah negara, itu termasuk juga pelaku yang merupakan aparat negara juga berada di lokasi namun tidak berupaya untuk menghentikan atau justru membiarkan tindak kekersan tersebut berlanjut,” terang Wakil Ketua Komnas Perempuan Masruchah, dalam diskusi ‘Etika Perlindungan Privasi Dalam Peliputan Kejahatan Seksual’ di kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (11/1), seperti dilansir OkeZone.
Berdasarkan bentuk-bentuk kekerasannya, Komnas Perempuan memisahkan beberapa bentuk kekerasan seksual, menjadi 14 bentuk. “Dari 93.960 kasus kekerasan seksual, 4.845 kasus adalah perkosaan, 1.359 perdagangan perempuan, 1.049 pelecehan seksual, 672 kasus penyiksaan seksual, 342 eksploitasi seksual,” katanya.
Masruchah mengatakan, kompleksitas persoalan kekerasan seksual menuntut masyarakat khususnya perempuan untuk selalu mengasah kepekaan dan mengenali jenis kekerasan seksual. Pemahaman itu, lanjutnya, juga termasuk atas dampak bagi perempuan korban.
“Hanya dengan mengenali kekerasan seksual secara seksama dan utuh, kita dapat ikut mencegah dan menangani kekerasan seksual,” pungkasnya. []
Masuk: 11 Jan 2012 (14:21 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi