| Serbi-serbi lainnya |
Perda wajib baca al-Qur'an, lanjut Yopi, juga berlaku bagi pasangan yang hendak menikah di wilayah Kabupaten Inhu. Menurut dia, Wajib pandai baca al-Qur'an untuk umat Islam merupakan sumber ilmu dan pedoman bagi umat manusia. "Selain itu, wajib pandai baca al-Qur'an untuk tingkat sekolah merupakan bentuk implemntasi pelajaran agama di sekolah," jelasnya.
Disebutkannya, pandai baca al-Qur'an untuk umat islam adalah dalam bentuk memahami kitab suci, sebab al-Qur'an merupakan sumber ilmu dan pedoman bagi umat manusia. "Sedangkan untuk CALON pengantin wajib pandai baca al-Qur'an merupakan bentuk pemahaman agama," tambahnya.
Disebutkannya, perda ini diajukan kepada DPRD beserta dengan delapan perda lainnya. Kedepannya, ia mengharapkan, perda ini segera disahkan oleh DPRD Inhu karena hal ini untuk kemaslahatan masyarakat Inhu.
Ketua DPRD Inhu, Marpoli, mengatakan pihaknya akan segera mengkaji perda yang diajukan tersebut.
"Kita akan melakukan pengkajian dengan membentuk Pansus. Pansus ini, nantinya yang akan bekerja membahas mengenai perda tersebut," jelasnya.
Disebutkannya, pihaknya akan mengusahakan agar secepatnya perda tersebut disahkan, mengingat pentingnya perda tersebut bagi masyarakat Inhu. Apalagi, saat ini kesadaran masyarakat akan membaca al-Qur'an semakin meningkat. []
© Republika
Masuk: 16 Okt 2010 (15:53 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi