| Serbi-serbi lainnya |
Lalu apa alasan para istri menggugat cerai suaminya? "Sebagian besar kasus gugat cerai yang diajukan istri karena perselingkuhan dan persoalan ekonomi," kata juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Nuheri SH, Selasa (26/5). Alasan lain adalah kekerasan dalam rumah tangga, murtad, dan sebagainya.
"Dari 268 perkara cerai yang diputus oleh hakim, sebanyak 185 kasus merupakan gugat cerai yang diajukan istri dan 83 kasus talak cerai yang diajukan suami," kata Nuheri yang juga hakim di pengadilan itu.
Para istri yang menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Jakarta Pusat mulai terjadi sejak setahun terakhir dari sebelumnya gugatan cerai dilakukan para suami. Pada tahun 2008, dari 728 perkara cerai yang diputus hakim, sebanyak 465 kasus di antaranya merupakan cerai gugat dan 263 kasus cerai talak.
"Sedangkan pada tahun 2007 dari 606 perkara cerai yang diputus, 248 kasus di antaranya cerai gugat dan 358 cerai talak," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Cece Mustofa. [kmp]
Masuk: 27 Mei 2009 (14:36 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi