| Serbi-serbi lainnya |
Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar di sela-sela rakor Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, Selasa (25/10) malam, di Jakarta, menyatakan Indonesia belum memiliki undang-undang tentang produk halal dan haram. Ia menilai dpr dan pemerintah segera membahas dan mensahkannya UU Sertifikasi Halal. Nazaruddin juga mengajak seluruh jajaran Bimas Islam mempertahankan niat dalam menjalankan tugas, demi keabsahan sertifikasi halal.
Nazaruddin menilai aturan itu penting agar setiap produk yang dibuat harus memiliki sertifikasi halal. Dengan undang-undang sertifikasi halal, para pelanggar nantinya akan berhadapan dengan hukum dan ancaman sanksi yang berlaku. []
© MetroTv
Masuk: 26 Okt 2011 (22:17 UTC+07)










Komentar Pembaca
Rekomendasi